Profil LPMI
Sejarah Singkat
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Bhakti Hasta Mulia Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
LPMI hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi — pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat — berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
LPMI berkedudukan langsung di bawah Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam menjalankan fungsinya, LPMI berkoordinasi dengan seluruh unit kerja, program studi, dan lembaga di lingkungan universitas.
Tugas Pokok
LPMI mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja secara periodik dan berkelanjutan.
Fungsi
- Menyusun dokumen mutu: kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala terhadap seluruh unit kerja dan program studi.
- Memberikan pendampingan dan konsultasi kepada unit kerja dalam implementasi SPMI.
- Memfasilitasi persiapan akreditasi institusi dan program studi.
- Menyusun laporan evaluasi mutu dan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan universitas.
- Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan budaya mutu kepada seluruh sivitas akademika.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Statuta Universitas Bhakti Hasta Mulia Madiun.
- Keputusan Rektor tentang Pembentukan LPMI.
